
Customer Trust Tumbuh Lebih Cepat Dengan Sistem Yang Tepat
Februari 10, 2026
Cara Mengoptimalkan Keamanan Akses dengan Protokol SCIM
Februari 10, 2026Perbedaan GDPR, CCPA, dan UU PDP

Bisnis hari ini hampir tidak pernah benar-benar “lokal”. Website bisa diakses lintas negara, aplikasi SaaS dipakai klien global, data karyawan disimpan di cloud, dan vendor pihak ketiga sering berada di yurisdiksi berbeda.
Namun di banyak diskusi manajemen, asumsi yang masih sering muncul adalah: “Kami cuma bisnis Indonesia.” “Kami tidak punya kantor di Eropa.” “Kami bukan perusahaan teknologi besar.”
Sayangnya, asumsi tersebut salah. Regulasi diterapkan berdasarkan arus data pribadi: siapa pemilik datanya, di mana data diproses, untuk tujuan apa, dan sejauh mana pengendaliannya dilakukan.
Di sinilah banyak perusahaan terkejut ketika menghadapi audit atau pemeriksaan regulator.
Tanpa disadari, mereka ternyata tunduk pada lebih dari satu regulasi perlindungan data pribadi sekaligus, tanpa kesiapan dan tanpa dokumentasi yang memadai.
Apa itu GDPR, CCPA, dan UU PDP?
GDPR, CCPA, dan UU PDP adalah regulasi perlindungan data pribadi dari wilayah yang berbeda, dengan pendekatan kepatuhan yang juga berbeda.
GDPR (General Data Protection Regulation)
GDPR adalah regulasi Uni Eropa yang berlaku sejak 2018, dan menjadi standar global gold standard untuk privasi data.
GDPR dirancang sebagai kerangka menyeluruh yang mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan data pribadi oleh perusahaan.
Regulasi ini berlaku untuk setiap bisnis atau organisasi yang memproses data pribadi warga Uni Eropa, terlepas dari lokasi perusahaannya.
Banyak perusahaan Asia dan Indonesia terpapar GDPR bukan karena punya kantor di Eropa, tetapi karena melayani pelanggan, user, atau partner dari sana.
CCPA (California Consumer Privacy Act)
CCPA (California Consumer Privacy Act) adalah undang-undang negara bagian California, AS, yang efektif 2020, dan dikenal dengan pendekatan “opt-out” yang agresif.
Regulasi ini berfokus pada perlindungan konsumen dan transparansi, khususnya terkait penjualan dan pembagian data pribadi kepada pihak ketiga.
Dalam praktiknya, bisnis digital, SaaS, dan e-commerce sering tidak sadar bahwa traffic dari California sudah cukup untuk memicu kewajiban CCPA.
UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)
UU PDP adalah regulasi Indonesia yang disahkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024.
Undang-undang ini berlaku untuk semua pihak yang mengelola data pribadi di wilayah hukum Indonesia, tanpa pengecualian berdasarkan ukuran bisnis atau jenis usaha.
Artinya, UMKM, startup, dan korporasi besar memiliki risiko kepatuhan yang sama jika mengelola data pribadi tanpa kontrol dan tata kelola yang jelas.
Dalam praktiknya, ketiganya sering tumpang tindih. Satu database pelanggan bisa saja mengandung subjek data dari Eropa, AS, dan Indonesia sekaligus, dengan kewajiban hukum yang berbeda untuk setiap segmen.
Pelajari UU PDP
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah aturan yang mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dan dilindungi, sekaligus menjelaskan hak pemilik data serta tanggung jawab pihak yang mengolahnya.
UU PDP
Perdalam pemahaman Anda dan pelajari ketentuannya secara menyeluruh dengan mengunduh PDF ini. Data Anda aman dengan kami!
Persamaan GDPR, CCPA, dan UU PDP
Ketiga regulasi ini memiliki tujuan yang sama: membatasi risiko penyalahgunaan data pribadi dan memaksa bisnis bertanggung jawab atas cara mereka mengelola data.
1. Data Pribadi Dipandang sebagai Aset Berisiko
Di bawah GDPR, CCPA, dan UU PDP, data pribadi tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar input operasional, tetapi sebagai aset yang membawa risiko hukum, reputasi, dan operasional.
Artinya, semakin besar volume dan sensitivitas data yang dikelola, semakin besar pula eksposur risiko bisnis. Kebocoran, penyalahgunaan, atau penggunaan tanpa dasar yang jelas bukan hanya isu IT, tetapi bisa langsung menjadi isu manajemen dan direksi.
2. Individu Memiliki Hak atas Data Pribadinya
Ketiga regulasi ini menegaskan satu hal yang sama: data tersebut milik individu, bukan milik perusahaan.
Individu berhak mengetahui data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa, serta bagaimana data tersebut digunakan atau dibagikan.
Permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data bukan lagi permintaan “baik-baik”, melainkan hak yang secara hukum harus direspons oleh bisnis dalam batas waktu tertentu.
3. Tanggung Jawab Utama Tetap Berada pada Perusahaan
GDPR, CCPA, dan UU PDP sama-sama menempatkan beban kepatuhan pada perusahaan, bukan pada individu atau vendor.
Menggunakan SaaS, cloud provider, atau pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab. Dalam audit atau pemeriksaan regulator, yang diminta bukan siapa vendornya, tetapi bagaimana perusahaan memastikan data dikelola dengan benar dan dapat dibuktikan.
Perbedaan GDPR, CCPA, dan UU PDP
Perbedaan utama ketiganya terletak pada wilayah berlaku, pendekatan hak konsumen, dasar pemrosesan data, serta tingkat dan bentuk sanksi.
Perbedaan ini bukan sekadar teori hukum, tetapi berdampak langsung pada desain proses bisnis, sistem IT, dan pengambilan keputusan manajemen. Berikut adalah ringkasan perbedaan ketiganya:
| Aspek | GDPR | CCPA | UU PDP |
|---|---|---|---|
| Pendekatan Filosofi | Hak mendasar manusia (privacy as a right). | Hak konsumen atas data yang diperjualbelikan (privacy as a consumer right). | Kedaulatan data & perlindungan warga negara |
| Jangkauan | Ekstrateritorial paling luas | Konsumen/rumah tangga California (dengan kriteria) | Indonesia + ekstrateritorial (dampak pada WNI) |
| Pendekatan Consent | Consent (persetujuan eksplisit) | Opt-out (penolakan atas penjualan data) | Multi-dasar (consent, kontrak, kepentingan sah) |
| Jenis Data | Data Pribadi & Data Khusus (sensitif). | Data Pribadi, fokus pada data yang “dijual”. | Data Pribadi & Data Spesifik (sensitif). |
| Hak Subjek Data |
|
|
|
| Akuntabilitas | Data Protection Officer (DPO) wajib dalam kondisi tertentu | Tidak wajib DPO, tapi wajib transparency | Petugas Pelindung Data Pribadi wajib untuk skala/pemrosesan tertentu |
| Sanksi Finansial | Sangat tinggi (hingga 4% omset global) | Signifikan, plus risiko class action | Tinggi (hingga 2% omset/Rp 5 M), plus pidana |
| Dampak ke Bisnis | Harus buktikan compliance (accountability). | Harus siapkan mekanisme opt-out yang mudah. | Harus integrasikan ke seluruh operasi dalam negeri. |
Ruang Lingkup dan Wilayah Berlaku
GDPR berlaku secara ekstrateritorial, CCPA berbasis wilayah California, sementara UU PDP fokus pada aktivitas pemrosesan di Indonesia.
GDPR memiliki cakupan yang bersifat lintas negara dan dapat berlaku secara global, tergantung pada lokasi subjek data dan aktivitas pemrosesan. Regulasi ini dapat berlaku apabila perusahaan menawarkan produk atau layanan kepada individu di Uni Eropa atau melakukan pemantauan perilaku mereka.
CCPA berlaku jika perusahaan Anda memenuhi salah satu dari: omset > $26,625 juta, memproses data (jual, beli, membagikan) 50.000+ konsumen/rumah tangga California, atau memperoleh 50%+ pendapatan dari penjualan data konsumen California.
UU PDP berlaku untuk pemrosesan data di Indonesia dan juga untuk pemrosesan di luar wilayah Indonesia yang berdampak buruk bagi warga Indonesia atau pemrosesan oleh subjek hukum Indonesia.
Bagi pemilik bisnis, Anda mungkin harus mematuhi dua atau tiga regulasi sekaligus, yang berarti memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme respons yang berbeda.
Jenis Data Pribadi yang Dilindungi
GDPR memiliki definisi data pribadi paling luas, CCPA fokus pada data konsumen, sementara UU PDP berada di tengah dengan klasifikasi data umum dan spesifik.
GDPR mendefinisikan Data Pribadi sangat luas, mencakup segala informasi yang mengidentifikasi individu secara langsung ataupun tidak langsung.
Misalnya, alamat IP, cookie ID, data lokasi GPS, dan bahkan preferensi belanja yang terdokumentasi. Di bawah GDPR, ini adalah data pribadi.
GDPR juga mengategorikan Data Khusus (sensitif) seperti data kesehatan, keyakinan agama, data biometrik, yang pemrosesannya sangat dibatasi.
CCPA menekankan data yang “dijual” atau “dibagikan”, termasuk data perilaku dan preferensi konsumen. Aktivitas seperti data sharing dengan ad network sering menjadi titik rawan.
Sedangkan UU PDP membedakan Data Pribadi Umum dan Data Pribadi Spesifik (setara data sensitif) dengan jelas. Data pribadi yang digolongkan umum dapat berupa nama, jenis kelamin, hingga kewarganegaraan.
Data pribadi spesifik mencakup data kesehatan, data biometrik, data keuangan, hingga catatan kejahatan. Pemrosesan tipe data ini memerlukan persetujuan eksplisit dan level keamanan lebih tinggi.
Hak Subjek Data (User / Konsumen)
GDPR memberikan hak paling komprehensif, CCPA fokus pada hak opt-out, dan UU PDP mengadopsi pendekatan hak yang cukup luas namun implementasinya masih belum sepenuhnya terlaksanakan.
GDPR memberikan 8 hak utama termasuk hak akses, hapus (right to erasure), dan portabilitas data. Di bawah GDPR, bisnis harus siap menghadapi permintaan akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, hingga data portability.
CCPA menekankan hak terkait “penjualan data” seperti hak untuk tahu, hapus, dan opt-out dari penjualan data pribadi. Tombol “Do Not Sell My Personal Information” bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban nyata.
Sedangkan pada UU PDP, hak subjek / pemilik data mirip dengan GDPR. Hak UU PDP mencakup hak akses, perbaikan, penghapusan, dan penarikan persetujuan.
Namun dalam praktiknya, banyak bisnis lokal masih belum siap menghadapi permintaan tertulis dari pemilik data, apalagi menjawabnya dalam tenggat waktu.
Kewajiban Pengendali & Pemroses Data
Ketiga regulasi ini sama-sama membebankan kewajiban pada pengendali dan pemroses data, tetapi dengan tingkat kedalaman kontrol dan kesiapan operasional yang berbeda.
GDPR menerapkan prinsip Data Protection by Design & Default. Artinya, semua kegiatan pemrosesan data perlu memikirkan perlindungan data sejak tahap awal. Pelaku bisnis wajib memiliki catatan aktivitas pemrosesan (ROPA), melakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA) untuk aktivasi berisiko tinggi, dan menunjuk DPO jika memenuhi kriteria tertentu.
CCPA lebih menekankan pada pemberitahuan transparan kepada konsumen (pada titik pengumpulan) dan mekanisme untuk memenuhi permintaan opt-out yang mudah (seperti ikon “Do Not Sell My Personal Information”).
UU PDP menerapkan prinsip Privacy by Design & by Default. Pada praktiknya, UU PDP mewajibkan penunjukkan Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP), membuat daftar pemrosesan data, serta melaporkan pelanggaran data serius kepada Kominfo dan pemilik data dalam waktu 72 jam.
Dasar Hukum Pemrosesan (Consent vs. Opt-out)
GDPR dan UU PDP cenderung berbasis consent dan legal basis, sementara CCPA lebih menekankan mekanisme opt-out.
GDPR mengandalkan consent (persetujuan) yang spesifik, informasional, dan dapat ditarik kapan saja. Consent tidak selalu wajib, namun GDPR sangat menuntut dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.
CCPA menggunakan pendekatan opt-out untuk penjualan data, di mana pemrosesan dapat dilakukan selama konsumen tidak menyatakan menolak.
UU PDP mengatur consent secara eksplisit (dengan 6 dasar hukum), dengan consent sebagai salah satunya, tetapi juga mengakui kepentingan hukum yang sah dan kewajiban kontrak.
Sanksi dan Denda
GDPR memiliki potensi denda tertinggi, CCPA menggabungkan denda dan gugatan, sementara UU PDP mengombinasikan sanksi administratif dan pidana.
GDPR dapat mengenakan denda hingga 20 juta euro atau 4% dari pendapatan global tahunan (mana yang lebih tinggi). Namun dalam praktik, biaya terbesar sering datang dari remediation dan kehilangan kepercayaan.
CCPA memungkinkan denda per pelanggaran hingga $7.500 per pelanggaran dan gugatan perdata oleh konsumen. Satu kebocoran data bisa berarti ribuan klaim.
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% omset atau Rp 5 miliar (mana yang lebih tinggi), denda ganti rugi dalam gugatan perdata, hingga pidana penjara bagi pelaku tertentu. Risiko reputasi dan gangguan operasional sering jauh lebih besar daripada angka denda itu sendiri.
Mengapa Memahami GDPR, CCPA, dan UU PDP Penting?
Pemahaman ini penting karena kepatuhan privasi data sudah menjadi prasyarat operasional. Salah identifikasi regulasi yang berlaku berisiko pada sanksi finansial, gangguan operasi, dan kerusakan reputasi yang permanen.
Dalam konteks ekspansi bisnis, partner global akan meminta evidence of compliance sebelum menandatangani kontrak. Deal bisnis Anda yang bernilai miliaran rupiah dapat tertunda berbulan-bulan karena due diligence privacy gagal.
Untuk audit (baik internal, eksternal, atau regulator), Anda akan diminta peta data (data mapping) dan bukti pemenuhan hak subjek data. Jika sistem Anda tidak terdokumentasi, proses ini akan sangat menyakitkan dan mahal.
Kerja sama dengan vendor asing juga semakin kompleks. Banyak platform SaaS global sekarang menawarkan addendum compliance khusus untuk GDPR atau CCPA. Tanpa pemahaman, Anda bisa saja menyetujui klausul yang justru memberatkan secara hukum di Indonesia.
Intinya, bisnis yang memahami konteks GDPR, CCPA, dan UU PDP dapat mengambil keputusan berbasis risiko, bukan sekadar checklist hukum.
Kesimpulan
GDPR, CCPA, dan UU PDP bukan sekadar tiga dokumen hukum untuk dihafalkan. Mereka merepresentasikan tiga pendekatan berbeda terhadap privasi data dengan implikasi operasional yang nyata.
Kepatuhan pada privasi data adalah soal memahami dan membuktikan bagaimana data digunakan dalam proses bisnis, siapa yang bertanggung jawab, dan risiko apa yang muncul jika asumsi kita salah.
Perusahaan yang memandang kepatuhan sebagai beban cenderung bersikap reaktif dan tidak siap saat pemeriksaan terjadi. Sebaliknya, perusahaan yang melihat perlindungan data sebagai kerangka kontrol akan lebih tangguh, efisien, dan dipercaya oleh pasar.
Pada akhirnya, kepatuhan perlindungan data pribadi bukan hanya tentang menghindari sanksi, melainkan tentang membangun bisnis yang berkelanjutan di era ekonomi berbasis data.
FAQ: Perbedaan GDPR, CCPA, dan UU PDP
Ya. Setiap pihak yang mengelola data pribadi di Indonesia wajib mematuhi UU PDP, tanpa pengecualian berdasarkan ukuran bisnis, industri, atau jumlah karyawan.
Bisa. Jika perusahaan menawarkan layanan kepada warga Uni Eropa atau memproses data konsumen California, maka GDPR atau CCPA dapat berlaku meskipun perusahaan tidak berbasis di wilayah tersebut.
Perbedaannya terletak pada pendekatan perlindungan data, dasar pemrosesan, hak pemilik data, serta jenis sanksi. Perbedaan ini berdampak langsung pada desain proses bisnis, sistem IT, dan pengelolaan vendor.
Tidak selalu. Kepatuhan terhadap satu regulasi tidak otomatis memenuhi kewajiban regulasi lain, terutama jika perusahaan mengelola data lintas negara.
Risiko yang paling sering muncul adalah kegagalan saat audit, sanksi regulator, kebocoran data, serta kerusakan reputasi akibat kurangnya dokumentasi dan kontrol data pribadi.
Langkah awal yang paling praktis adalah memetakan data pribadi yang dikelola, memahami regulasi yang relevan, dan memastikan adanya kebijakan serta kontrol dasar sebelum masuk ke tahap teknis yang lebih kompleks.



